Bagaimana cara melawan debt collector 2015
Sebuah perenungan dan tuntungan tentang perjanjian kredit.
Leasing tidak berhak tarik kendaraan bila kreditur tidak sanggup
bayar . Karena akad kredit yang sudah ditandatangani bersama adalah
kesepakatan Perdata.Bila leasing melakukan penarikan dengan menggunakan
DebtCollector hal tersebut adalah murni Pidana pasal 368 , sebetulnya
kalau kita melakukan kredit sejak awal kita diharuskan tanda tangan
berlembar lembar tanpa tau apa isi kontrak tersebut, dan itu adalah
pembodohan
Karena sesungguhnya perusahaan
leasing sudah mendapatkan keuntungan berlipat lipat dan menggunakan
kredit bank dan kendaraan yang dikreditkan pun diasuransikan plus dari
denda hutang ,pihak leasing pun mendapatkan bonus dari Dealer pada
tiap unit kendaraan yang terjual .
Kelemahan lainnya
perjanjian akad kredit tidak pernah di notaris kan sehingga kredit
tersebut dibangun secara sepihak dan umumnya menguntungkan pihak
leasing atau bank penjamin kredit .
Perjanjian yang
ditandatangani pun tidak menggunakan Perjanjian Fidusia, yakni
perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan
penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik
jaminan.selain itu tidak melibatkan Akta Notaris dalam akta kredit dan
tidak didaftarkam di kantor pendaftaran fidusia , dalam perjanjian
Fidusia ini kreditur memiliki hak Eksekutorial langsung jika debitur
melakukan pelanggaran perjanjian .
Pertanyaannya
adalah apakah perjanjian yang ditandatangani saat akad kredit itu
termasuk perjanjian FIDUSIA? Pernahkah dalam proses penandatanganan
akad kredit pembelian kendaraan anda dihadapkan pada Notaris ?
Jawabannya TIDAK , hanya dengan memberi kata kata dijaminkan secara
FIDUSIA, Sehingga perjanjian akad kredit itu disebut perjanjian Bawah
Tangan tanpa memiliki kekuatan hukum
Sebagai ex debtcollector saya menganjurkan rekan rekan membaca berulang ulang akad perjanjian dan meminta copy kontraknya
Tindak
Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colector adalah tindak
pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:
1. Pasal 368 KUHP
(1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya
membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :
a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
Pemeras
itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang
yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau
kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3)
dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).
b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
1)
Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu
melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang
lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2)
Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau
bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal
89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka
hal ini dikenakan Pasal 369.
c. Pemerasan dalam kalangan
keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu
demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang
penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada
pangaduan);
d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip
dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah
bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang
dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan
kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.
2. Pasal 369 KUHP
(1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan
maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa
seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau
menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
3. Pasal 378 KUHP
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi
hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pelajari dengan seksama
baca juga blog kami yang lain lain ya , info beasiswa terbaru 2015
info beasiswa 2015 |
kata kunci : Pasal pasal untuk debt collector , debt collector , debt collector kartu kredit , debt collector jakarta , debt collector adalah , debt collector bank mandiri , debt collector teror nasabah , debt collector , debt collector salary , debt collector jobs, debt collector .
Semoga sukses dalam modifikasi sobat sobat otomotif
Jangan lupa kunjungi blog kami yang lain ya .
Blog kata kata untuk yang galau atau untuk yang sedang jatuh cinta
Blog resep masakan populer dan dp bbm.
Blog kata motivasi dalam bahasa inggris
Blog lowongan kerja
Blog informasi beasiswa terbaru 2015
Blog Modifikasi motor terbaru
Blog daftar harga mobil baru
Blog informasi dunia percetakan dan printer terbaru
Terima kasih.