Bagaimana cara melawan debt collector 2015

Bagaimana cara melawan debt collector 2015

Sebuah perenungan dan tuntungan tentang perjanjian kredit.

 







Leasing tidak berhak tarik kendaraan bila kreditur tidak sanggup bayar . Karena akad kredit yang sudah ditandatangani bersama adalah kesepakatan Perdata.Bila leasing melakukan penarikan dengan menggunakan DebtCollector hal tersebut adalah murni Pidana pasal 368 , sebetulnya kalau kita melakukan kredit sejak awal kita diharuskan tanda tangan berlembar lembar tanpa tau apa isi kontrak tersebut, dan itu adalah pembodohan


Karena sesungguhnya perusahaan  leasing sudah mendapatkan keuntungan berlipat lipat dan menggunakan kredit bank dan kendaraan yang dikreditkan pun diasuransikan plus  dari denda  hutang ,pihak leasing pun mendapatkan bonus dari Dealer pada tiap unit kendaraan yang terjual .

Kelemahan lainnya perjanjian akad kredit tidak pernah di notaris kan sehingga kredit tersebut dibangun secara sepihak  dan umumnya menguntungkan pihak leasing atau bank penjamin kredit .

Perjanjian yang ditandatangani pun tidak  menggunakan Perjanjian Fidusia, yakni perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan.selain itu tidak melibatkan Akta Notaris dalam akta kredit dan tidak didaftarkam di kantor pendaftaran fidusia , dalam perjanjian Fidusia ini  kreditur memiliki hak Eksekutorial langsung jika debitur melakukan pelanggaran perjanjian .


Pertanyaannya adalah apakah perjanjian yang ditandatangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian FIDUSIA? Pernahkah dalam proses penandatanganan akad kredit pembelian kendaraan anda dihadapkan pada Notaris ? Jawabannya TIDAK  , hanya dengan memberi kata kata dijaminkan secara FIDUSIA, Sehingga perjanjian akad kredit itu disebut perjanjian Bawah Tangan tanpa memiliki kekuatan hukum

Sebagai ex debtcollector saya menganjurkan rekan rekan membaca berulang ulang akad perjanjian dan meminta copy kontraknya

Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colector adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:

1. Pasal 368 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :

a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).

b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.

c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);

d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

2. Pasal 369 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

3. Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Pelajari dengan seksama

baca juga blog kami yang lain lain ya , info beasiswa terbaru 2015


info beasiswa 2015
 

kata kunci : Pasal pasal untuk debt collector , debt collector , debt collector kartu kredit , debt collector jakarta , debt collector adalah , debt collector bank mandiri , debt collector teror nasabah , debt collector , debt collector salary , debt collector jobs, debt collector .

Semoga sukses dalam modifikasi sobat sobat otomotif
Jangan lupa kunjungi blog kami yang lain ya .
Blog kata kata untuk yang galau atau untuk yang sedang jatuh cinta
Blog lowongan kerja
Blog informasi beasiswa terbaru 2015
Blog Modifikasi motor terbaru
Blog daftar harga mobil baru
Blog informasi dunia percetakan dan printer terbaru

Terima kasih.

Subscribe to receive free email updates: